بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
40 hari mengatasi kecanduan game
pada anak
Kecanduan game online, tiga
remaja tanggung membobol sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Ngaglik Sleman.
Ketiga remaja yang masih menuntut ilmu di bang kusebuah SMP tersebut adalah, WR
(13), NK (15), dan HL (16).
Dalam aksi yang berlangsung pagi
usai subuh tersebut, ketiga tersangka berhasil membawa kabur laptop, kamera,
dan uang tunai Rp.5,5 juta.
Seluruh uang dan barang berharga
tersebut kini sudah habis untuk memenuhi hasrat ketiganya bermain game online.
Karena status usia para tersangka yang masih di bawah umur, Kasat Reskrim
Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menyebut ketiga tersangka tidak ditahan,
melainkan dititipkan ke Dinas
Sosial untuk mendapatkan pendampingan sembari menjalankan proses hukum yang
berlaku.”
Apa yang terlintas dalam benak
Ayah Bunda membaca berita di atas? Penulis yakin, pasti merasa miris dan
tentunya tidak menginginkan hal yang sama terjadi pada anak sendiri, bukan?
Kalau ia, berarti Anda merasakan
hal yang sama dengan jutaan orang tua di negeri ini yang memiliki anak dengan
hobi bermain video game.
Permasalahan kecanduan game
dewasa ini menjadi salah satu topik yang serius dibicarakan.
Berbagai penelitian komprehensif
dilakukan dan dipublikasikan dalam jurnal nasional maupun internasional.
Seiring berkembangnya teknologi game, berkembang pula masalah terkait game yang
mendorong para psikiater untuk merumuskan teori serta penyelesaian masalah yang
tepat.
Indonesia, salah satu negara
dengan jumlah gamer terbanyak di dunia, terkena dampaknya pula akibat
permasalahan ini.
Berita di awal hanyalah salah
satu kasus dampak kecanduan bermain game. Masih banyak berita serupa bertebaran
dan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kasus-kasus tersebutumumnya seolah
dimaklumi sebagai ‘kenakalan remaja’, walaupun tidak jarang aktivitas yang
mereka lakukan jelas terkategori
tindakan kriminalitas, namun tidak bisa dihukum pidana karena masih di bawah
umur. Tidak hanya di Indonesia, kasus kenakalan yang didorong oleh kecanduan
game terjadi juga pada remaja di berbagai belahan dunia lainnya, baik Amerika,
Jepang, dan negara-negara Eropa,
yang sebagiannya dikaji dalam studi-studi kasus di buku ini.
Silahkan Download ebooknya Disini
Silahkan Bagikan Artikel ini
Mohon Maaf, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Shortener Di Link Download. Mohon Keridhoannya. Terima Kasih. Apabila kesulitan Download Silahkan buka/klik gambar (Cara Download) dibawah postingan. apabila masih kesulitan, silahkan copy paste link download yang ada kebrowser anda.*** Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.
Related Posts :