Waspadalah! Waspadalah! Jangan sekali-kali mencela silsilah
keturunan (nasab), dan jangan menghalangi hubungan antara seseorang
dengan ayahnya (pemilik firasj / suami sah dari ibunya), karena hal itu
merupakan kekufuran berdasarkan ketetapan Pembuat Syariat (Asy-Syari').
Hendaknya engkau memperhatikan waktu-waktu dalam berdoa, seperti berdoa ketika
azan berkumandang, ketika perang (berkecamuk), dan ketika pembukaan (iftitah)
salat. Sebab yang dicari dari doa adalah pengabulan atas apa yang dimohonkan
kepada Allah. Sebab-sebab pengabulan doa itu banyak, yang terangkum dalam:
waktu, tempat, kondisi (hal), serta lafaz zikir yang engkau sebut untuk
mengingat Allah saat memohon kepada-Nya. Jika salah satu dari empat hal ini
menyertai doa, niscaya doa tersebut dikabulkan. Dan yang paling kuat dari
keempatnya adalah: Asma (Nama Allah yang dipanggil) kemudian kondisi (hal).
Hendaknya engkau memperhatikan hak
Allah dan hak makhluk jika engkau memiliki kewajiban hak terhadap mereka.
Sesungguhnya Allah akan memberikan pahalamu dua kali lipat: dari sisi engkau
menunaikan hak-Nya, dan dari sisi engkau menunaikan hak orang yang diwajibkan
atasmu untuk menunaikannya sebagai bagian dari hak Allah. Jika engkau memiliki
seorang budak wanita lalu engkau mendidiknya dan memperbaiki pendidikannya,
maka engkau mendapat pahala yang besar. Kemudian jika engkau memerdekakannya,
engkau mendapat pahala yang sangat besar atas pemerdekaan itu. Lalu jika engkau
menikahinya, engkau mendapat pahala lain yang lebih besar daripada jika engkau
menikahi wanita lain.
Jika engkau melihat seorang lajang,
bantulah dia dengan sebagian hartamu. Demikian pula budak mukatab (yang
ingin memerdekakan diri dengan mencicil), dan orang yang hendak menikah dengan
maksud menjaga kesucian agamanya serta kehormatan dirinya. Jika engkau
melakukan itu dan membantu mereka, maka sesungguhnya engkau menjadi 'wakil'
Allah dalam menolong mereka. Sebab, menolong mereka adalah kewajiban yang telah
Allah tetapkan atas diri-Nya berdasarkan teks hadis (khabar). Barang
siapa menolong mereka, ia telah menunaikan atas nama Allah apa yang telah Allah
wajibkan atas diri-Nya sendiri bagi mereka, sehingga Allah sendiri yang akan
memuliakannya secara langsung. Selama seorang pemudik (mujahid) di jalan
Allah berperang dengan bantuan yang engkau berikan, maka engkau adalah
sekutunya dalam pahala tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.
Demikian pula bantuan bagi orang
yang menikah, bahkan jika ia dikaruniai seorang anak dan anak itu menjadi
saleh, maka engkau mendapatkan pahala yang melimpah dari anak dan keturunannya
yang akan engkau temukan di sisi Allah pada hari kiamat. Pahala ini bahkan
lebih besar daripada menolong budak mukatab dan orang yang berjihad,
karena pernikahan adalah ibadah sunnah (nawafil) yang paling utama dan
paling dekat nisbahnya dengan karunia Ilahi dalam menciptakan alam semesta, dan
pahalanya semakin besar seiring besarnya nisbah tersebut.
Ketahuilah bahwa manusia diciptakan
dengan tabiat fakir dan butuh, sehingga ia bertabiat suka meminta. Jika Allah
menganugerahimu keyakinan (iman yang kuat), janganlah engkau meminta kecuali
kepada Allah Ta'ala dalam memohon kemanfaatan bagimu atau menolak kemudaratan
yang menimpamu. Namun, jika ada seseorang yang meminta kepadamu demi/dengan
menyebut nama Allah — bukan karena hubungan kerabat atau alasan lain selain
Allah Azza wa Jalla — maka berikanlah permintaannya sekira tidak ada
seorang pun yang mengetahuinya kecuali dia sendiri secara khusus. Dalam
pemberian seperti ini, engkau harus memberitahukannya (secara privat) bahwa
engkau memenuhinya, agar hatinya yang patah/minder saat meminta menjadi
terobati. Sebab jika ia tidak tahu bahwa permintaannya membuahkan hasil,
hatinya akan tetap patah. Jadi engkau harus memenuhi permohonannya dengan
sepengetahuannya.
Namun, jika engkau mengetahui
kondisinya tanpa ia meminta kepadamu, maka dalam keadaan seperti ini,
usahakanlah untuk memberinya bantuan secara implisit/tersirat (bil-hal)
tanpa ia menyadari bahwa engkaulah yang memberinya. Sebab ia pasti akan merasa
malu, terlebih jika ia termasuk orang yang menjaga kehormatan diri dan dari
keluarga terpandang yang tidak terbiasa menerima bantuan.
Perbedaan antara kedua kondisi ini
sangat halus: Peminta-minta pada kondisi pertama akan merasa malu/patah hati
jika ia tidak mengetahui bahwa engkau memberinya, sedangkan orang pada
kondisi kedua akan merasa malu jika ia mengetahui bahwa engkau
memberinya. Tujuan utama dari kedua tindakan ini adalah menghilangkan rasa malu
dan kesusahan dari orang yang berada dalam kefakiran.
وعليك بذكر الله بين الغافلين عن الله بحيث لا يعلمون بك، فتلك خلوة العارف بربه وهو كالمصلي بين النائمين. وإياك ومنع فضل الماء من ذي الحاجة إليه، واحذر من المَنِّ في العطاء فإن المَنَّ في العطاء يؤذن بجهل المعطي من وجوه منها
رؤيته نفسه بأنه ربُّ النعمة التي أعطى، والنعمة إنما هي لله خلقاً وإيجاداً، والثاني: نسيانه منّة الله عليه فيما أعطاه ومَلّكه من نعمه، وأحوج هذا الآخر لما في يده، والثالث: نسيانه أن الصدقة التي أعطاها إنما تقع بيد الرحمن لا بيد الآخذ، والرابع: ما يعود عليه من الخير في ذلك فلنفسه أحسن ولنفسه سعى، فكيف له بالمنّة على ذلك الآخذ؟ والخامس: أنه ما وصل إليه إلا ما هو له، إذ كان له ذلك، ومن رزقه ما أوصله إليه فهو مؤدٍّ أمانة من حيث لا يشعر، فجهله بهذه الأمور كلها جعله يمتَنُّ بالعطاء على من أوصل إليهراحة وأبطل عمله، فإن الله يقول ﴿لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأَذَى﴾(١) ﴿لِلَّهِ﴾ تعالى ﴿يَمُنُّونَ عَلَيْكَ أَنْ أَسْلَمُوا، قُل: لا تَمُنُّوا عَلَيَّ إِسْلامَكُم بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَداكُمْ لِلإِيمَانِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ﴾(٢) وإياك أن تتقدم قوماً وهم يكرهون تقدّمك عليهم في صلاة. وفي غيرها، غير أن هنا دقيقة وهي: أن تنظر ما يكرهون منك، فإنكرهوا منك ماكره الشرع منك فهو ذاك، وإن كرهوا منك ما أحبه الشرع منك فلا تبالِ بكراهتهم، فإنهم إذا كرهوا ما أحبه الشرع فليسوا بمؤمنين، وإذا لم يكونوا مؤمنين فلا مراعاة لهم، والتقدم عليهم شاؤوا أو أبَوا، فمن ذلك الصلاة إذا كنت أقرأ القوم فأنت أحق بالبشر الإمامة بهم، أو ذا سلطان فإن الله قدّمك عليهم، ومع هذا فينبغي للناصح نفسه أن لا يتصف بصفة يُكره منها تقدمه في أمر ديني، وليسعَ في إزالة تلك الصفة عن نفسه ما استطاع. وحافظ على أداء الصلاة لأول ميقاتها، ولا تؤخرها حتى يخرج وقتها، وإياك أن تتعبد حراً أو تسترقه بشبهة ولا ترَ أن لك فضلاً على أحد، فإن الفضل بَيدِ الله يؤتيه من يشاء والله ذو الفضل العظيم، وتعبُّد الحر على نوعين: إما أن تأخذ من هو حر الأصل فتبيعه، وإما أن تعتق عبداً ولا تمكنه من نفسه وتتصرف فيه تصرف السيد في عبده، وليس لك ذلك إلا بإذنه أو إجازته، فإني رأيتُ كثيراً من الناس من يُعتق المملوك ولا يمكّنه من كتاب عتقه، ويستعبده مع حريته، والسيد إذا أعتق عبده ما له عليه حكم إلا الولاء، فإذا أعتقت عبداً فلا تستخدمه إلا كما تستخدم الحرّ: إما برضاه، وإما بالإجارة كالحر سواء فإنه حر، ثبت عن رسول الله ﷺ الوعيد الشديد فيمن تعبّد محرّره، وفيمَن اعتبد حراً، وفيمَن باع حراً فأكل ثمنه، والذي أوصيك به إذا استأجرت أجيراً واستوفيت منه فأعطه حقه ولا تؤخره
Mengingat
Allah dalam Kelalaian, Larangan Menyebut-nyebut Pemberian, dan Kewajiban
Membayar Upah
Hendaknya engkau senantiasa berzikir
(mengingat) Allah di antara orang-orang yang lalai dari Allah sekira mereka
tidak menyadarinya. Sebab, hal itu merupakan khalwat (penyendirian)
seorang arif bersama Tuhannya, dan ia bagaikan orang yang mendirikan salat di
antara orang-orang yang sedang tidur.
Waspadalah dari menahan kelebihan
air dari orang yang membutuhkannya, dan berhati-hatilah dari sikap
menyebut-nyebut (al-mann) pemberian/kebaikan yang telah engkau berikan.
Sesungguhnya menyebut-nyebut pemberian itu menandakan kebodohan si pemberi dari
beberapa sisi, di antaranya:
- Pandangan dirinya bahwa ia adalah pemilik nikmat yang
ia berikan; padahal nikmat itu hanyalah
milik Allah, baik secara ciptaan maupun penciptaannya.
- Kelupaannya akan karunia Allah atas dirinya pada apa yang telah Allah berikan dan kuasakan
kepadanya dari nikmat-nikmat-Nya, serta bagaimana Allah menjadikan orang
lain ini membutuhkan apa yang ada di tangannya.
- Kelupaannya bahwa sedekah yang ia berikan sebenarnya
jatuh ke "tangan" Ar-Rahman (Allah), bukan ke tangan orang yang menerimanya.
- Kebaikan dari sedekah itu sebenarnya kembali kepada
dirinya sendiri; ia telah berbuat baik untuk
dirinya sendiri dan berusaha untuk dirinya sendiri, maka bagaimana mungkin
ia merasa berjasa (membuat manfa'at/menungkit-ungkit) atas orang
yang menerima tersebut?
- Bahwa apa yang sampai kepada si penerima memang sudah menjadi
haknya; dan orang yang Allah jadikan
perantara rezeki untuk sampai kepadanya hanyalah seorang pemegang amanah
tanpa ia sadari.
Ketidaktahuan akan seluruh hal ini
membuat seseorang menyebut-nyebut pemberiannya kepada orang yang ia beri
kenyamanan/bantuan, sehingga menghapuskan pahala amalnya. Allah Ta'ala
berfirman: ﴿Janganlah kamu
membatalkan sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si
penerima)﴾[1]. Dan Allah Ta'ala
berfirman: ﴿Mereka merasa berjasa
kepadamu karena mereka telah masuk Islam. Katakanlah: "Janganlah kamu
merasa berjasa kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah dialah yang
melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjukimu kepada iman jika kamu adalah
orang-orang yang benar"﴾[2].
Waspadalah dari mengimami atau
memimpin suatu kaum sedangkan mereka membenci kepemimpinanmu atas mereka, baik
dalam salat maupun hal lainnya. Namun di sini ada satu perincian halus, yaitu:
engkau harus melihat apa yang mereka benci darimu.
- Jika mereka membenci darimu apa yang dibenci oleh
syariat, maka memang demikianlah (engkau tidak boleh memimpin mereka).
- Namun jika mereka membenci darimu apa yang disukai oleh
syariat, maka jangan hiraukan kebencian mereka. Sebab jika mereka membenci
apa yang disukai syariat, mereka bukanlah orang beriman, dan jika mereka
bukan orang beriman maka tidak ada kewajiban menjaga perasaan mereka;
engkau tetap boleh memimpin mereka baik mereka suka ataupun tidak.
Termasuk di antaranya adalah salat: jika engkau adalah orang yang paling
pandai/bagus bacaan Al-Qur'annya di antara mereka, maka engkau yang paling
berhak menjadi imam mereka, atau jika engkau memiliki kekuasaan (sultan)
karena Allah telah mendahulukanmu atas mereka. Meskipun demikian,
hendaknya orang yang menasihati dirinya sendiri berusaha untuk tidak
memiliki sifat yang membuat orang lain membenci kepemimpinannya dalam
perkara agama, dan hendaknya ia berusaha menghilangkan sifat tersebut dari
dirinya semampu mungkin.
Jagalah pelaksanaan salat pada awal
waktunya, dan jangan menundanya hingga keluar waktunya. Waspadalah dari
memperbudak orang merdeka atau menganggapnya budak karena suatu syubhat
(keraguan), dan jangan pernah memandang bahwa engkau memiliki
kelebihan/keutamaan atas seorang pun. Sesungguhnya keutamaan itu ada di tangan Allah,
yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memiliki karunia
yang agung.
Memperbudak orang merdeka ada dua
jenis:
- Engkau mengambil orang yang pada dasarnya merdeka lalu
engkau menjualnya.
- Engkau memerdekakan seorang budak tetapi engkau tidak
menyerahkan hak dirinya (surat kemerdekaannya) dan engkau tetap
memperlakukannya seperti perlakuan tuan kepada budaknya. Engkau tidak
berhak melakukan itu kecuali dengan izin atau persetujuannya. Aku telah
melihat banyak orang yang memerdekakan budak tetapi tidak memberikan surat
kemerdekaannya, lalu tetap memperbudaknya padahal ia sudah merdeka. Tuan
yang telah memerdekakan budaknya tidak memiliki hak hukum lagi atasnya
kecuali hak wala' (kekerabatan karena pemerdekaan). Jika engkau
telah memerdekakan seorang budak, janganlah mempekerjakannya kecuali
sebagaimana engkau mempekerjakan orang merdeka: baik dengan kerelaannya
maupun dengan sistem upah/gaji sebagaimana orang merdeka pada umumnya,
karena ia adalah orang merdeka.
Telah tetap dari Rasulullah ﷺ
ancaman yang sangat keras bagi siapa saja yang memperbudak orang yang telah ia
merdekakan, siapa yang memperbudak orang merdeka, dan siapa yang menjual orang
merdeka lalu memakan uang hasil penjualannya.
Dan yang aku wasiatkan kepadamu:
Jika engkau menyewa seorang pekerja (ajiir) dan ia telah menuntaskan
pekerjaannya, maka berikanlah haknya (upahnya) dan jangan engkau menundanya.
<<Sebelumnya
Selanjutnya>>
Daftar isi Kitab Wasiat – Wasiat Ibn ‘Arabi