بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
الرسالة القشيرية
35. Bab Futuwwah (Jiwa Keperwiraan / Kesatriaan Spiritual)
باب الفتوة
قال الله تعالى : ﴿ إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى ﴾.ا
قال الأستاذ : أصلُ الفُتُوَّةِ : أن يكون العبدُ أبداً في أمر غيرِه .ا
قال صلى الله عليه وسلم : « لا يزالُ اللهُ تعالى في حاجةِ العبدِ ما دامَ العبدُ في حاجةِ أخيهِ المسلمِ » .ا
أخبرنا به علي بن أحمد بن عبدان قال : أخبرنا أحمد بن عبيد قال : حدثنا إسماعيل بن الفضل قال : حدثنا يعقوب بن حميد بن كاسب قال : حدثنا ابن أبي حازم ، عن عبد الله بن عامر الأسلمي ، عن عبد الرحمن بن هرمز الأعرج ، عن أبي هريرة ، عن زيد بن ثابت ، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : « لا يزالُ اللهُ في حاجةِ العبدِ ما دامَ العبدُ في حاجةِ أخيهِ المسلمِ » .ا
سمعتُ الأستاذ أبا عليٍّ الدَّقّاقَ رحمةُ اللهِ يقولُ : ( هذا الخُلُقُ لا يكونُ كمالُه إلا لرسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ؛ فإنَّ كلَّ أحدٍ في القيامةِ يقولُ : نفسي نفسي ، وهو صلى الله عليه وسلم يقولُ : « أُمَّتي أُمَّتي » ) .ا
سمعتُ الشيخ أبا عبد الرحمن السلمي يقولُ : سمعتُ محمد بن الحسن يقولُ : سمعتُ أبا جعفر الفرغاني يقولُ : سمعتُ الجنيد يقولُ : ( الفُتُوَّةُ بالشامِ ، واللسانُ بالعراقِ ، والصدقُ بخراسانَ ) .ا
وسمعته يقولُ : سمعتُ عبد الله بن محمد الرازي يقولُ : سمعتُ محمد بن نصر بن منصور الصائغ يقولُ : سمعتُ مردويه الصائغ يقولُ : سمعتُ الفضيل يقولُ : ( الفُتُوَّةُ : الصفحُ عن عثراتِ الإخوانِ ) .ا
وقيلَ : الفُتُوَّةُ : ألَّا ترى لنفسك فضلاً على غيرِك
وقال أبو بكر الورَّاقُ : ( الفتى : مَنْ لا خَصْمَ لهُ ) .ا
وقال محمد بن علي الترمذي : ( الفُتُوَّةُ : أن تكونَ خَصْماً لرَبِّك على نفسِك ) .ا
ويُقالُ : الفتى : مَنْ لا يكونُ خَصْماً لأحدٍ .
سمعتُ الأستاذ أبا عليٍّ الدَّقّاقَ رحمةُ اللهِ عليه يقولُ : سمعتُ النصراباذي يقولُ : ( سُمِّيَ أصحابُ الكهفِ فِتْيَةً ؛ لأنَّهُمْ آمنوا باللهِ بلا واسطةٍ ) .ا
وقيلَ : الفتى : مَنْ كَسَرَ الصنمَ ، قال اللهُ تعالى : ﴿ سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ ﴾ ، وقال تعالى : ﴿ فَجَعَلَهُمْ جُذَاذًا ﴾ ، وصنمُ كلِّ إنسانٍ نفسُه ، فمَنْ خالفَ هواهُ . . فهو فتىً على الحقيقةِ
وقال الحارثُ المحاسبيُّ : ( الفُتُوَّةُ : أن تُنْصِفَ ولا تَنْتَصِفَ ) .ا
وقال عمرو بن عثمانَ المكيُّ : ( الفُتُوَّةُ : حُسْنُ الخُلُقِ ) .ا
وسُئِلَ الجنيدُ عنِ الفُتُوَّةِ ، فقالَ : ألَّا تُناقِرَ فقيرًا ، ولا تُعارِضَ غنيًّا
وقال النصراباذيُّ : ( المروءةُ شعبةٌ منَ الفُتُوَّةِ ؛ وهو الإعراضُ عنِ الكَوْنَيْنِ ، والأنَفَةُ منهما ) .ا
Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda
(fityah) yang beriman kepada Rabb mereka, dan Kami tambahkan petunjuk kepada
mereka."
Al-Ustadz (Imam al-Qusyairi) berkata: Pokok/inti dari futuwwah adalah
seorang hamba hendaknya selalu berurusan (membantu) urusan orang lain.
Nabi SAW bersabda: "Allah Ta'ala senantiasa membantu kebutuhan
seorang hamba selama hamba tersebut membantu kebutuhan saudaranya yang sesama
muslim."
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Ahmad bin Abdan, ia berkata: Telah
mengabarkan kepada kami Ahmad bin Ubaid, ia berkata: Telah menceritakan kepada
kami Ismail bin al-Fadhl, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin
Humaid bin Kasib, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibn Abi Hazim,
dari Abdullah bin Amir al-Aslami, dari Abdurrahman bin Hurmuz al-A'raj, dari
Abu Hurairah, dari Zaid bin Thabit, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Allah
senantiasa membantu kebutuhan seorang hamba selama hamba tersebut membantu kebutuhan
saudaranya yang sesama muslim."
Aku mendengar Al-Ustadz Abu Ali ad-Daqqaq RHM berkata: "Karakter ini
(futuwwah) tidak akan pernah sempurna melainkan pada diri Rasulullah SAW; sebab
kelak pada hari kiamat setiap orang akan berkata: 'Diriku! Diriku!', sedangkan
beliau SAW justru berseru: 'Umatku! Umatku!'"
Aku mendengar Asy-Syaikh Abu Abdurrahman As-Sulami berkata: Aku mendengar
Muhammad bin al-Hasan berkata: Aku mendengar Abu Ja'far al-Farghani berkata:
Aku mendengar al-Junaid berkata: "Futuwwah (jiwa kepemudaan/kesatria)
ada di Syam, lisan (kelancaran bicara) ada di Irak, dan kejujuran ada di
Khurasan."
Aku juga mendengarnya berkata: Aku mendengar Abdullah bin Muhammad ar-Razi
berkata: Aku mendengar Muhammad bin Nasr bin Manshur as-Sha'igh berkata: Aku
mendengar Mardawaih as-Sha'igh berkata: Aku mendengar Al-Fudhayl (bin 'Iyadh)
berkata: "Futuwwah adalah memaafkan kesalahan dan kekhilafan
saudara-saudara."
Dikatakan pula: Futuwwah adalah engkau tidak memandang dirimu
memiliki kelebihan atas orang lain.
Abu Bakr al-Warraq berkata: "Seorang Fata (pemuda kesatria) adalah
orang yang tidak memiliki musuh/penuntut."
Muhammad bin Ali at-Tirmidzi berkata: "Futuwwah adalah engkau
menjadi penuntut bagi Rabbmu untuk melawan dirimu sendiri (hawa nafsumu)."
Dikatakan pula: Fata (pemuda kesatria) adalah orang yang tidak
menuntut/menjadi musuh bagi siapa pun.
Aku mendengar Al-Ustadz Abu Ali ad-Daqqaq RHM berkata: Aku mendengar
An-Nashrabadzi berkata: "Para penghuni gua (Ashabul Kahfi) dinamai
'Fityah' (para pemuda) karena mereka beriman kepada Allah secara langsung tanpa
perantara."
Dikatakan pula: Fata adalah orang yang menghancurkan berhala, Allah
Ta'ala berfirman: "Kami mendengar seorang pemuda (fata) yang mencela
berhala-berhala ini, yang bernama Ibrahim", dan Allah berfirman: "Maka
dia (Ibrahim) menghancurkan berhala-berhala itu hingga hancur
berkeping-keping". Dan berhala bagi setiap manusia adalah hawa
nafsunya sendiri, maka barang siapa yang menentang hawa nafsunya.. dialah fata
(pemuda perwira) yang hakiki.
Al-Harith al-Muhasibi berkata: "Futuwwah adalah engkau berlaku adil
(kepada orang lain) dan tidak menuntut keadilan (hakmu) dari mereka."
Amr bin Utsman al-Makki berkata: "Futuwwah adalah akhlak yang
baik."
Al-Junaid pernah ditanya tentang futuwwah, lalu ia menjawab: "Yaitu
engkau tidak membentak/membuat takut orang fakir dan tidak menentang/membantah
orang kaya."
An-Nashrabadzi berkata: "Muru'ah (harga diri) adalah salah satu
cabang dari futuwwah; yaitu berpaling dari kedua alam (dunia dan akhirat/selain
Allah) serta enggan terikat padanya."
وقالَ محمدُ بنُ عليٍّ التِّرْمِذِيُّ : ( الفُتُوَّةُ أنْ يَسْتَوِيَ عِنْدَكَ المُقِيمُ والطّارِئُ ) .ا
سَمِعْتُ محمدَ بنَ الحُسَيْنِ يَقُولُ : سَمِعْتُ عليَّ بنَ عُمَرَ الحافِظَ يَقُولُ : سَمِعْتُ أبا سَهْلِ ابْنَ زِيادٍ يَقُولُ : سَمِعْتُ عبدَ اللَّهِ بنَ أحْمَدَ بنِ حَنْبَلٍ يَقُولُ : سُئِلَ أَبِي : ما الفُتُوَّةُ ؟ فقالَ : تَرْكُ ما تَهْوَى لِما تَخْشَى .ا
وقِيلَ لبَعْضِهِمْ : ما الفُتُوَّةُ ؟ فقالَ : أَلّا يُمَيِّزَ بَيْنَ أنْ يَأْكُلَ عِنْدَهُ ولِيٌّ أَوْ كافِرٌ .ا
سَمِعْتُ بَعْضَ العُلَماءِ يَقُولُ : اسْتَضافَ مَجُوسِيٌّ إبْراهِيمَ الخَلِيلَ عليهِ السَّلامُ ، فقالَ : بشَرْطِ أنْ تُسْلِمَ ، فَمَرَّ المَجُوسِيُّ ، فَأَوْحَى اللَّهُ تعالَى إلَيْهِ : مُنْذُ خَمْسِينَ سَنَةً أُطْعِمُهُ علَى كُفْرِهِ ، فَلَوْ نَاوَلْتَهُ لُقْمَةً مِنْ غَيْرِ أنْ تُطالِبَهُ بتَغْيِيرِ دِينِهِ ، فَمَضَى إبْراهِيمُ عليهِ السَّلامُ علَى إثْرِهِ واعْتَذَرَ إلَيْهِ ، فَسَأَلَهُ عنِ السَّبَبِ ، فَذَكَرَ ذلِكَ لَهُ ، فَأَسْلَمَ المَجُوسِيُّ .ا
وقالَ الجُنَيْدُ : ( الفُتُوَّةُ كَفُّ الأَذَى ، وبَذْلُ النَّدَى ) .ا
وقالَ سَهْلُ بنُ عبدِ اللَّهِ : ( الفُتُوَّةُ اتِّباعُ السُّنَّةِ ) .ا
وقِيلَ : الفُتُوَّةُ : الوَفاءُ والحِفاظُ .ا
وقِيلَ : الفُتُوَّةُ : فَضِيلَةٌ تَأْتِيها ولا تَرَى نَفْسَكَ فيها .ا
وقِيلَ : الفُتُوَّةُ : أَلّا تَهْرُبَ إذا أَقْبَلَ السّائِلُ .ا
وقِيلَ : أَلّا تَحْتَجِبَ مِنَ القاصِدِينَ .ا
وقِيلَ : أَلّا تَدَّخِرَ ولا تَعْتَذِرَ .ا
وقِيلَ : إظْهارُ النِّعْمَةِ ، وإسْرارُ المِحْنَةِ .ا
وقِيلَ : أنْ تَدْعُوَ عَشَرَةَ أَنْفُسٍ ، فلا تَتَغَيَّرُ إنْ جاءَ تِسْعَةٌ أَوْ أَحَدَ عَشَرَ .ا
وقِيلَ : الفُتُوَّةُ : تَرْكُ التَّمْيِيزِ .ا
سَمِعْتُ الشَّيْخَ أبا عبدِ الرَّحْمَنِ السُّلمِيَّ يَقُولُ : قالَ أحْمَدُ بنُ خَضْرُوَيْهِ لاِمْرَأَتِهِ أُمِّ عليٍّ : أُرِيدُ أنْ أَتَّخِذَ دَعْوَةً أَدْعُو فيها عَيّاراً شاطِراً ـ كانَ في بَلَدِهِمْ رَأْسَ الفِتْيانِ ـ فقَالَتِ امْرَأَتُهُ : إنَّكَ لا تَهْتَدِي إلى دَعْوَةِ الفِتْيانِ ! فقالَ : لا بُدَّ . فقَالَتْ : إنْ فَعَلْتَ . . فَاذْبَحِ الأَغْنامَ والبَقَرَ والحُمُرَ وأَلْقِها مِنْ بابِ دارِ الرَّجُلِ إلى بابِ دارِكَ . فقالَ : أَمّا الأَغْنامُ والبَقَرُ . . فَأَعْلَمُ ، فما بالُ الحُمُرِ ؟! فقَالَتْ : تَدْعُو فَتًى إلى دارِكَ ، فلا أَقَلَّ مِنْ أنْ يَكُونَ لِكِلابِ المَحَلَّةِ خَيْرٌ .ا
وقِيلَ : اتَّخَذَ بَعْضُهُمْ دَعْوَةً وفِيهِمْ شَيْخٌ شِيرازِيٌّ ، فَلَمّا أَكَلُوا . . وقَعَ عَلَيْهِمُ النَّوْمُ في حالِ السَّماعِ ، فقالَ الشَّيْخُ الشِّيرازِيُّ لِصاحِبِ الدَّعْوَةِ : أَيُّ شَيْءٍ السَّبَبُ في نَوْمِنا ؟ فقالَ : لا أَدْرِي ، اجْتَهَدْتُ في جَمِيعِ ما أَطْعَمْتُكُمْ إلّا الباذِنْجانَ ، فَلَمْ أَسْأَلْ عَنْهُ . فَلَمّا أَصْبَحُوا . . سَأَلُوا بَيّاعَ الباذِنْجانِ ، فقالَ : لَمْ يَكُنْ لِي شَيْءٌ ، فَسَرَقْتُ الباذِنْجانَ مِنَ المَوْضِعِ الفُلانِيِّ وبِعْتُهُ ، فَحَمَلُوهُ إلَى صاحِبِ الأَرْضِ لِيَجْعَلَهُ في حِلٍّ ، فقالَ الرَّجُلُ : تَسْأَلُونِي أَلْفَ باذِنْجانَةٍ ؟! قَدْ وَهَبْتُهُ تِلْكَ الأَرْضَ ، ووَهَبْتُهُ ثَوْرَيْنِ ، وحِماراً ، وآلَةَ الحَرْثِ ؛ لِئَلّا يَعُودَ إلَى مِثْلِ ما فَعَلَ .ا
وقِيلَ : تَزَوَّجَ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ ، فقَبْلَ الدُّخُولِ ظَهَرَ بالمارَأَةِ الجُدَرِيُّ ، فقالَ الرَّجُلُ : اشْتَكَتْ عَيْنِي ، ثُمَّ قالَ : عَمِيتُ ، فَزُفَّتْ إلَيْهِ المَرْأَةُ ، ثُمَّ ماتَتْ بَعْدَ عِشْرِينَ سَنَةً ، ففَتَحَ الرَّجُلُ عَيْنَيْهِ ، فقِيلَ لَهُ في ذلِكَ ، فقالَ : لَمْ أَعْمَ ، ولكِنْ تَعامَيْتُ ؛ حَذَراً أنْ تَحْزَنَ ، فقِيلَ لَهُ : سَبَقْتَ الفِتْيانَ ا
Muhammad bin Ali At-Tirmidzi berkata: "Futuwwah adalah ketika bagimu
sama saja perlakuan terhadap tamu yang menginap lama maupun yang baru
datang."
Aku mendengar Muhammad bin Al-Husain berkata: Aku mendengar Ali bin Umar
Al-Hafizh berkata: Aku mendengar Abu Sahl ibn Ziyad berkata: Aku mendengar
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata: Ayahku (Imam Ahmad) pernah ditanya:
"Apakah futuwwah itu?" Beliau menjawab: "Meninggalkan
apa yang engkau sukai (hawa nafsu) demi apa yang engkau takuti (siksaan
Allah)."
Dikatakan kepada sebagian ahli hikmah: "Apakah futuwwah
itu?" Ia menjawab: "Engkau tidak membeda-bedakan apakah yang makan
di rumahmu itu seorang wali Allah atau seorang kafir."
Aku mendengar sebagian ulama bercerita: Seorang Majusi ingin menumpang makan
di rumah Nabi Ibrahim Al-Khalil AS. Beliau berkata: "Boleh, dengan
syarat engkau harus masuk Islam." Orang Majusi itu pun berlalu pergi.
Maka Allah Ta'ala memberi wahyu kepada Ibrahim: "Selama lima puluh
tahun Aku memberinya makan padahal ia berada dalam kekafirannya. Mengapa engkau
tidak memberinya sesuap makanan tanpa menuntutnya mengubah agamanya?!"
Maka Nabi Ibrahim AS segera menyusulnya dan meminta maaf kepadanya. Orang
Majusi itu bertanya tentang alasannya, lalu beliau menceritakan wahyu tersebut,
hingga akhirnya orang Majusi itu pun masuk Islam.
Al-Junaid berkata: "Futuwwah adalah menahan diri dari menyakiti
orang lain dan gemar mengulurkan bantuan."
Sahl bin Abdullah berkata: "Futuwwah adalah mengikuti Sunnah."
Dikatakan pula: Futuwwah adalah memenuhi janji dan menjaga
kehormatan. Dikatakan pula: Futuwwah adalah keutamaan (kebaikan) yang
engkau kerjakan, namun engkau tidak merasa bangga atas dirimu saat
melakukannya. Dikatakan pula: Futuwwah adalah engkau tidak lari
(menghindar) ketika ada orang yang meminta-minta datang. Dikatakan pula: Engkau
tidak menutup diri (membuat penghalang) dari orang-orang yang membutuhkan.
Dikatakan pula: Engkau tidak menyimpan harta benda untuk dirimu sendiri dan
tidak membuat-buat alasan untuk menolak orang lain. Dikatakan pula: Menampakkan
nikmat (rasa syukur) dan menyembunyikan penderitaan/cobaan. Dikatakan pula:
Engkau mengundang sepuluh orang, lalu engkau tidak berubah sikap (kecewa atau
marah) jika yang datang ternyata sembilan orang atau sebelas orang. Dikatakan
pula: Futuwwah adalah meninggalkan sikap membeda-bedakan (tamyiiz).
Aku mendengar Asy-Syaikh Abu Abdurrahman As-Sulami berkata: Ahmad bin
Khadrawaih berkata kepada istrinya (Ummu Ali): "Aku ingin mengadakan
jamuan makan dan mengundang seorang 'Ayyar Shatir (pemimpin
kesatria/pemuda pemberani di kota mereka)." Istrinya berkata: "Engkau
tidak akan sanggup meniru cara jamuan para kesatria (fitiyan)!"
Ahmad menjawab: "Harus!" Istrinya berkata: "Jika engkau ingin
melakukannya.. maka sembelihlah kambing, sapi, dan keledai-keledai, lalu
letakkan dari pintu rumah orang itu hingga pintu rumahmu." Ahmad bertanya:
"Kambing dan sapi aku paham, tapi ada apa dengan keledai?!" Istrinya
menjawab: "Engkau mengundang seorang pemuda kesatria ke rumahmu, maka
paling tidak anjing-anjing di lingkungan pemukiman ini juga mendapatkan
kebaikan (makanan)."
Dikatakan: Sebagian orang mengadakan jamuan makan yang di antaranya dihadiri
seorang Syekh dari Shiraz. Ketika mereka selesai makan, mereka semua tertidur
di tengah-tengah majelis Sama' (alunan zikir/spiritual). Syekh asal
Shiraz itu bertanya kepada tuan rumah: "Apakah penyebab kita
tertidur?" Tuan rumah menjawab: "Aku tidak tahu, aku telah berusaha
memastikan semua makanan yang kuberikan halal kecuali terong ini, aku belum
sempat menanyakannya." Ketika pagi tiba, mereka bertanya kepada penjual
terong tersebut, ia menjawab: "Aku tidak punya apa-apa, maka aku mencuri
terong dari kebun si Fulan lalu kujual." Mereka pun membawa penjual itu
kepada pemilik kebun agar ia memaafkannya. Pemilik kebun justru berkata:
"Kalian menghadapku hanya karena seribu buah terong?! Sungguh aku hibahkan
tanah kebun itu kepadanya, beserta dua ekor sapi, seekor keledai, dan alat-alat
bertani; agar ia tidak kembali mencuri."
Dikatakan: Seorang laki-laki menikahi wanita. Sebelum mereka berkumpul
(malam pengantin), wanita itu terkena penyakit cacar (hingga wajahnya rusak).
Laki-laki itu berkata: "Mataku sakit," kemudian ia berkata lagi:
"Aku telah buta." Maka wanita itu pun diarak menuju rumahnya. Setelah
dua puluh tahun, wanita itu meninggal dunia, dan laki-laki itu mendadak membuka
kedua matanya. Ketika hal itu ditanyakan kepadanya, ia menjawab: "Sebenarnya
aku tidak buta, tetapi aku berpura-pura buta karena khawatir ia merasa sedih
(atas kondisinya)." Maka dikatakan kepadanya: "Engkau telah
mengungguli para kesatria (fitiyan)."
c
وقالَ ذو النُّونِ المِصْرِيُّ : ( مَنْ أَرادَ الظَّرْفَ . . فَعَلَيْهِ بسُقاةِ الماءِ ببَغْدادَ ، فقِيلَ لهُ : كَيْفَ هُوَ ؟ فقالَ : لَمّا حُمِلْتُ إلَى الخَلِيفَةِ حِينَ نُسِبْتُ إلَى الزَّنْدَقَةِ . . رأَيْتُ سَقّاءً عليهِ عِمامَةٌ ، وهُوَ مُتَرِدٍّ بمِنْدِيلٍ مِصْرِيٍّ ، وبَيَدِهِ كِيزانُ خَزَفٍ رِقاقٍ ، فقُلْتُ : هذَا سَاقِي السُّلْطانِ ؟ فقالُوا : لا ، هذَا سَاقِي العامَّةِ ، فأَخَذْتُ الكُوزَ وشَرِبْتُ ، وقُلْتُ لِمَنْ مَعِي : أَعْطِهِ دِينَاراً ، فَلَمْ يَأْخُذْ ، وقالَ : أَنْتَ أَسِيرٌ ، ولَيْسَ مِنَ الفُتُوَّةِ أَنْ نَأْخُذَ مِنْكَ شَيْئاً ) .ا
وقِيلَ : لَيْسَ مِنَ الفُتُوَّةِ أَنْ تَرْبَحَ علَى صَدِيقِكَ ، قالَهُ بَعْضُ أَصْدِقائِنا رَحِمَهُ اللَّهُ تعالَى .ا
وكانَ فَتًى يُسَمَّى أحْمَدَ بنَ سَهْلٍ التّاجِرَ ، وقَدِ اشْتَرَيْتُ مِنْهُ حُزْمَةَ بَيَاضٍ ، فأَخَذَ الثَّمَنَ رَأْسَ مالِهِ ، فقُلْتُ : أَلّا تَأْخُذُ رِبْحاً ؟ فقالَ : أَمّا الثَّمَنُ . . فأَخَذُهُ ، ولا أُقَلِّدُكَ مِنَّةً ؛ لأَنَّهُ لَيْسَ لَهُ مِنَ الخَطَرِ ما أَتَخَلَّقُ بهِ مَعَكَ ، ولكِنْ لا آخُذُ الرِّبْحَ ؛ إذْ لَيْسَ مِنَ الفُتُوَّةِ أَنْ تَرْبَحَ علَى صَدِيقِكَ .ا
وقِيلَ : خَرَجَ إنْسانٌ يَدَّعِي الفُتُوَّةَ مِنْ نَيْسابُورَ إلَى نَسا ، فاسْتَضافَهُ رَجُلٌ ومَعَهُ جَماعَةٌ مِنَ الفِتْيانِ ، فَلَمّا فَرَغُوا مِنَ الطَّعامِ . . خَرَجَتْ جَارِيَةٌ تَصُبُّ الماءَ علَى أَيْدِيهِمْ ، فانْقَبَضَ النَّيْسَابُورِيُّ عنْ غَسْلِ اليَدِ وقالَ : لَيْسَ مِنَ الفُتُوَّةِ أَنْ تَصُبَّ النِّسْوانُ الماءَ علَى أَيْدِي الرِّجالِ ! فقالَ واحِدٌ مِنْهُمْ : أَنَا مُنْذُ سِنِينَ أَدْخُلُ هذِهِ الدّارَ لَمْ أَعْلَمْ أَنَّ امْرَأَةً تَصُبُّ الماءَ علَى أَيْدِينا أَوْ رَجُلاً !ا
سَمِعْتُ مَنصُورَ بنَ خَلَفٍ المَغْرِبِيَّ يَقُولُ : أَرادَ واحِدٌ أَنْ يَمْتَحِنَ نُوحاً العَيّارَ النَّيْسَابُورِيَّ ، فبَاعَ مِنْهُ جَارِيَةً في زِيِّ غُلامٍ ، وشَرَطَ أَنَّهُ غُلامٌ ، وكانَتْ وَضِيئَةَ الوَجْهِ ، فاشْتَراها نُوحٌ علَى أَنَّهُ غُلامٌ ، ولَبِثَتْ عِنْدَهُ شُهُوراً كَثِيرَةً ، فقِيلَ لِلْجَارِيَةِ : هَلْ عَلِمَ أَنَّكِ جَارِيَةٌ ؟ فقَالَتْ : لا ، إنَّهُ ما مَسَّنِي ، ويَتَوَهَّمُ أَنِّي غُلامٌ .ا
وقِيلَ : إنَّ بَعْضَ الشُّطّارِ طُلِبَ مِنْهُ تَسْلِيمُ غُلامٍ كانَ يَخْدُمُهُ إلَى السُّلْطانِ ، فأَبَى ، فَضُرِبَ أَلْفَ سَوْطٍ ، فَلَمْ يُسَلِّمْ ، فاتَّفَقَ أَنَّهُ احْتَلَمَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ ، وكانَ بَرْداً شَدِيداً ، فَلَمّا أَصْبَحَ . . اغْتَسَلَ بالماءِ البارِدِ ، فقِيلَ لهُ : خَاطَرْتَ برُوحِكَ ! فقالَ : اسْتَحْيَيْتُ مِنَ اللَّهِ تعالَى أَنْ أَصْبِرَ علَى ضَرْبِ أَلْفِ سَوْطٍ لأَجْلِ مَخْلُوقٍ ، ولا أَصْبِرَ علَى مُقاساةِ بَرْدِ الاغْتِسالِ لأَجْلِهِ
وقِيلَ : قَدِمَ جَماعَةٌ مِنَ الفِتْيانِ لزِيَارَةِ واحِدٍ يَدَّعِي الفُتُوَّةَ ، فقالَ الرَّجُلُ : يا غُلامُ ؛ قَدِّمِ السُّفْرَةَ ، فَلَمْ يُقَدِّمْ ، فقالَ الرَّجُلُ ثانِياً وثالِثاً ، فَنَظَرَ بَعْضُهُمْ إلَى بَعْضٍ وقالُوا : لَيْسَ مِنَ الفُتُوَّةِ أَنْ يَسْتَخْدِمَ مَنْ يَتَعاصَى عليهِ في تَقْدِيمِ السُّفْرَةِ كُلَّ هذَا !ا
فقالَ الرَّجُلُ : لِمَ أَبْطَأْتَ بالسُّفْرَةِ ؟ فقالَ الغُلامُ : كانَ عليها نَمْلٌ ، فَلَمْ يَكُنْ مِنَ الأَدَبِ تَقْدِيمُ السُّفْرَةِ إلَى الفِتْيانِ مَعَ النَّمْلِ ، ولَمْ يَكُنْ مِنَ الفُتُوَّةِ إلْقاءُ النَّمْلِ مِنَ السُّفْرَةِ ، فَلَبِثْتُ حَتَّى دَبَّ النَّمْلُ ، فقالُوا : دَقَّقْتَ يا غُلامُ ، مِثْلُكَ مَنْ يَخْدُمُ الفِتْيانَ .ا
Dzun Nun Al-Mishri berkata: "Barang siapa yang menginginkan
keanggunan dan kehalusan budi (zharf).. hendaknya ia melihat para
pembawa/pembagi air di Baghdad." Dikatakan kepadanya: "Bagaimana
bisa?" Ia menceritakan: "Ketika aku dibawa menghadap Khalifah
saat dituduh zindik.. aku melihat seorang pembagi air yang mengenakan sorban,
berselimutkan selendang Mesir, dan di tangannya ada cangkir-cangkir tembikar
yang halus. Aku bertanya: 'Apakah ini pembagi air untuk Sultan?' Orang-orang
menjawab: 'Bukan, ini pembagi air untuk masyarakat umum.' Maka aku mengambil
cangkir dan minum, lalu aku berkata kepada pengawalku: 'Berikan dia satu
dinar!' Namun pembagi air itu menolaknya dan berkata: 'Engkau adalah seorang
tawanan, dan bukanlah bagian dari futuwwah (kesatriaan) jika kami mengambil
sesuatu darimu.'"
Dikatakan pula: Bukanlah bagian dari futuwwah jika engkau mengambil
keuntungan dagang dari sahabatmu—hal ini disampaikan oleh sebagian sahabat kami
RHM.
Ada seorang pemuda pedagang bernama Ahmad bin Sahl, dan aku pernah membeli
seikat kain putih darinya. Ia hanya mengambil pembayaran sesuai harga modalnya.
Aku bertanya: "Mengapa engkau tidak mengambil keuntungan?" Ia
menjawab: "Adapun harga modal.. aku mengambilnya dan tidak akan
membuatmu merasa berutang budi, sebab nilainya tidak seberapa untuk kujadikan
ajang berakhlak mulia padamu. Namun aku tidak mengambil keuntungan, karena
bukanlah bagian dari futuwwah jika engkau mengambil keuntungan dagang dari
sahabatmu."
Dikatakan: Seorang lelaki yang mengaku memiliki sifat futuwwah keluar
dari Nishapur menuju Nasa, lalu ia dijamu oleh seorang pria bersama sekelompok fitiyan
(pemuda kesatria). Ketika mereka selesai makan.. seorang pelayan perempuan
keluar menuangkan air ke tangan-tangan mereka. Orang Nishapur itu menarik
tangannya dan enggan membasuh tangan seraya berkata: "Bukan bagian dari
futuwwah jika para wanita menuangkan air ke tangan laki-laki!" Maka
salah satu dari mereka (tuan rumah/pemuda kesatria) menimpali: "Aku
sudah bertahun-tahun masuk ke rumah ini, namun aku tidak pernah tahu apakah
yang menuangkan air ke tangan kami itu seorang wanita atau laki-laki!"
Aku mendengar Manshur bin Khalaf Al-Maghribi berkata: Seseorang ingin
menguji Nuh Al-'Ayyar An-Nishapuri, lalu ia menjual seorang pelayan perempuan
yang mengenakan pakaian anak laki-laki kepadanya dengan syarat bahwa ia adalah
pelayan laki-laki. Pelayan itu berwajah rupawan, dan Nuh membelinya dengan
anggapan ia adalah pelayan laki-laki. Pelayan itu tinggal bersamanya selama
berbulan-bulan. Ketika ditanyakan kepada pelayan perempuan tersebut: "Apakah
ia tahu bahwa engkau seorang perempuan?" Ia menjawab: "Tidak,
ia tidak pernah menyentuhku dan mengira aku adalah seorang pelayan
laki-laki."
Dikatakan: Sebagian shuttar (pemuda berani) diminta untuk menyerahkan
pelayan laki-laki yang melayaninya kepada Sultan, namun ia menolak. Ia pun
dicambuk seribu kali cambukan tetapi tetap menolak menyerahkannya. Kebetulan
pada malam harinya ia mengalami mimpi basah, padahal cuaca sangat dingin.
Ketika pagi tiba.. ia langsung mandi dengan air dingin. Dikatakan kepadanya: "Engkau
telah mempertaruhkan nyawamu!" Ia menjawab: "Aku malu kepada
Allah Ta'ala jika aku mampu bersabar menahan pukulan seribu kali cambukan demi
seorang makhluk, namun tidak mampu bersabar menahan dinginnya mandi demi
membuktikan ketaatan kepada-Nya."
Dikatakan: Sekelompok fitiyan datang mengunjungi seseorang yang
mengaku memiliki sifat futuwwah. Orang itu berkata: "Wahai
pelayan, sajikanlah hidangan (sufrah)!" Namun pelayan itu tidak
kunjung menyajikannya. Orang itu mengulanginya dua hingga tiga kali, sehingga
para tamu saling berpandangan dan berkata: "Bukanlah bagian dari
futuwwah jika engkau mempekerjakan seseorang yang membangkang diperintah
menyajikan hidangan sebanyak ini!"
Orang itu lalu bertanya kepada pelayannya: "Mengapa engkau terlambat
membawa hidangan?" Pelayan itu menjawab: "Tadi ada semut di
atasnya. Bukanlah bagian dari adab menyajikan hidangan kepada para fitiyan
dalam keadaan ada semutnya, dan bukan pula bagian dari futuwwah
melempar/membuang semut itu dari hidangan. Maka aku menunggu hingga semut-semut
itu merayap pergi dengan sendirinya." Mereka pun berkata: "Engkau
sangat teliti wahai pelayan, orang sepertimulah yang layak melayani para
fitiyan."
وقِيلَ : إنَّ رَجُلاً نامَ بالمَدِينَةِ مِنَ الحاجِّ ، فَتَوَهَّمَ أَنَّ هِمْيانَهُ سُرِقَ ، فَخَرَجَ ، فَرَأَى جَعْفَراً الصّادِقَ عليهِ السَّلامُ ، فَتَعَلَّقَ بهِ وقالَ : أَخَذْتَ هِمْيانِي ، فقالَ : أَيُّ شَيْءٍ كَانَ فِيهِ ؟ فقالَ : أَلْفُ دِينَارٍ ، فَأَدْخَلَهُ دَارَهُ ، ووَزَنَ لَهُ أَلْفَ دِينَارٍ ، فَرَجَعَ الرَّجُلُ إلَى مَنْزِلِهِ ، ودَخَلَ بَيْتَهُ ، فَرَأَى هِمْيانَهُ في بَيْتِهِ ، وكَانَ قَدْ تَوَهَّمَ أَنَّهُ سُرِقَ ، فَخَرَجَ إلَى جَعْفَرٍ مُعْتَذِراً ، ورَدَّ عليهِ الدَّنانِيرَ ، فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ ، وقالَ : شَيْءٌ أَخْرَجْتُهُ مِنْ يَدِي لا أَسْتَرِدُّهُ ، فقالَ الرَّجُلُ : مَنْ هذَا ؟! فقِيلَ : جَعْفَرٌ الصّادِقُ عليهِ السَّلامُ .ا
وقِيلَ : سَأَلَ شَقِيقٌ البَلْخِيُّ جَعْفَرَ بنَ محمدٍ عنِ الفُتُوَّةِ ، فقالَ : ما تَقُولُ أَنْتَ ؟ فقالَ شَقِيقٌ : إنْ أُعْطِينا . . شَكَرْنا ، وإنْ مُنِعْنا . . صَبَرْنا . فقالَ جَعْفَرٌ : الكِلابُ عِنْدَنا بالمَدِينَةِ كَذلِكَ تَفْعَلُ . فقالَ شَقِيقٌ : يا بنَ رَسُولِ اللَّهِ ؛ ما الفُتُوَّةُ عِنْدَكُمْ ؟ فقالَ : إنْ أُعْطِينا . . آثَرْنا ، وإنْ مُنِعْنا . . شَكَرْنا .ا
سَمِعْتُ الشَّيْخَ أبا عبدِ الرَّحْمَنِ السُّلمِيَّ رَحِمَهُ اللَّهُ يَقُولُ : سَمِعْتُ أبا بَكْرٍ الرّازِيَّ يَقُولُ : سَمِعْتُ الجُرَيْرِيَّ يَقُولُ : دَعانا أبو العَبّاسِ ابنُ مَسْرُوقٍ لَيْلَةً إلَى بَيْتِهِ ، فاسْتَقْبَلَنا صَدِيقٌ لَنا ، فقُلْنا : ارْجِعْ مَعَنا إلَى بَيْتِ الشَّيْخِ ، فنَحْنُ في ضِيافَتِهِ ، فقالَ : إنَّهُ لَمْ يَدْعُنِي ، فقُلْنا : نَحْنُ نَسْتَثْنِيكَ كَما اسْتَثْنَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليهِ وسَلَّمَ [ لِعائِشَةَ ] رَضِيَ اللَّهُ عَنْها . فأَخَذْناهُ مَعَنا ، فَلَمّا بَلَغَ بابَ الشَّيْخِ . . أَخْبَرْنَاهُ بما قالَ وقُلْنا لهُ ، فقالَ : جَعَلْتَ مَوْضِعِي مِنْ قَلْبِكَ أَلّا تَجِيءَ إلَى مَنْزِلِي مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ ؟! عَلَيَّ كَذا وكَذا ؛ إنْ مَشَيْتَ إلَى المَوْضِعِ الَّذِي تَقْعُدُ فِيهِ إلّا علَى خَدِّي ، وأَلَحَّ الشَّيْخُ ، ووَضَعَ خَدَّهُ علَى الأَرْضِ ، وحُمِلَ الرَّجُلُ ، فَوَضَعَ قَدَمَهُ علَى خَدِّهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُوجِعَهُ ، وسَحَبَ الشَّيْخُ وَجْهَهُ علَى الأَرْضِ إلَى أَنْ بَلَغَ مَوْضِعَ جُلُوسِهِ .ا
قالَ الأُسْتاذُ : واعْلَمْ : أَنَّ مِنَ الفُتُوَّةِ السَّتْرَ علَى عُيُوبِ الأَصْدِقاءِ ، لا سِيَّما إذا كَانَ لَهُمْ فِيهِ شَماتَةُ الأَعْداءِ .ا
سَمِعْتُ الشَّيْخَ أبا عبدِ الرَّحْمَنِ السُّلمِيَّ يَقُولُ : كَانَ يُقالُ للنَّصْرَاباذِيِّ كَثِيراً : إنَّ عَلِيّاً القَوّالَ يَشْرَبُ باللَّيْلِ ويَحْضُرُ مَجْلِسَكَ بالنَّهارِ ، وكَانَ لا يَسْمَعُ فِيهِ ما يُقالُ ، فاتَّفَقَ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي يَوْماً ومَعَهُ واحِدٌ مِمَّنْ كَانَ يَذْكُرُ عَلِيّاً بذلِكَ ، فَوَجَدَ عَلِيّاً مَطْرُوحاً في مَوْضِعٍ وقَدْ ظَهَرَ عليهِ أَثَرُ السُّكْرِ ، وصارَ بحَيْثُ يَغْسِلُ فَمَهُ ، فقالَ الرَّجُلُ : إلَى كَمْ نَقُولُ للشَّيْخِ ولا يَسْمَعُ ؟! هذَا عَلِيٌّ علَى الوَصْفِ الَّذِي نَقُولُ ! فَنَظَرَ إلَيْهِ النَّصْرَاباذِيُّ وقالَ للعاذِلِ : احْمِلْهُ علَى رَقَبَتِكَ وانْقُلْهُ إلَى مَنْزِلِهِ ، فَلَمْ يَجِدْ بُدّاً مِنْ طاعَتِهِ فِيهِ .ا
وسَمِعْتُهُ يَقُولُ : سَمِعْتُ أبا عليٍّ الفارِسِيَّ يَقُولُ : سَمِعْتُ المُرْتَعِشَ يَقُولُ : دَخَلْنا مَعَ أبي حَفْصٍ علَى مَرِيضٍ نَعُودُهُ ونَحْنُ جَماعَةٌ ، فقالَ للمَرِيضِ : أَتُحِبُّ أَنْ تَبْرَأَ ؟ فقالَ : نَعَمْ ، فقالَ لأَصْحابِهِ : تَحَمَّلُوا عَنْهُ ، فقامَ العَلِيلُ وخَرَجَ مَعَنا ، وأَصْبَحْنا كُلُّنا أَصْحابَ فِراشٍ تُعادُ .ا
Dikatakan: Ada seorang jemaah haji yang tertidur di Madinah, lalu ia menduga
bahwa dompet kantong uangnya (himyan) telah dicuri. Ia pun keluar dan
melihat Ja'far As-Shadiq RA, lalu ia memegangnya seraya berkata: "Engkau
telah mengambil kantong uangku!" Ja'far bertanya: "Berapa
isinya?" Orang itu menjawab: "Seribu dinar." Maka Ja'far
mengajaknya masuk ke rumahnya dan menimbang seribu dinar untuk diberikan
kepadanya. Orang itu kembali ke penginapannya, dan saat masuk ke kamar, ia
menemukan kantong uangnya masih ada (ia hanya salah sangka). Ia pun segera
keluar menemui Ja'far untuk meminta maaf dan mengembalikan dinar tersebut,
namun Ja'far menolak menerimanya seraya berkata: "Sesuatu yang sudah
keluar dari tanganku tidak akan kuambil kembali." Orang itu pun bertanya:
"Siapakah orang ini?!" Dijawab: "Beliau adalah Ja'far As-Shadiq
RA"
Dikatakan: Shaqiq Al-Balkhi pernah bertanya kepada Ja'far bin Muhammad
tentang futuwwah (kesatriaan spiritual), Ja'far balik bertanya:
"Bagaimana pendapatmu?" Shaqiq menjawab: "Jika kami diberi..
kami bersyukur, dan jika kami tidak diberi.. kami bersabar." Ja'far
menimpali: "Anjing-anjing di Madinah pun melakukan hal yang sama."
Shaqiq bertanya lagi: "Wahai putra Rasulullah, lantas bagaimana futuwwah
menurut kalian?" Ja'far menjawab: "Jika kami diberi.. kami
mengutamakannya untuk orang lain (itsaar), dan jika kami tidak diberi..
kami bersyukur."
Aku mendengar Asy-Syaikh Abu Abdurrahman As-Sulami RHM berkata: Aku
mendengar Abu Bakr Ar-Razi berkata: Aku mendengar Al-Juraiyri berkata: Abu
Al-Abbas ibn Masruq mengundang kami pada suatu malam ke rumahnya. Di jalan kami
bertemu dengan seorang sahabat kami, lalu kami berkata: "Ayo ikut bersama
kami ke rumah Syaikh, kami sedang diundang." Sahabat itu menjawab:
"Beliau tidak mengundangku." Kami berkata: "Kami akan meminta
pengecualian untukmu sebagaimana Rasulullah SAW meminta pengecualian [untuk Aisyah
RA]." Maka kami membawanya ikut. Ketika sampai di pintu rumah Syaikh..
kami memberitahukan apa yang dikatakan sahabat tadi. Syaikh pun berkata:
"Apakah kedudukanku di hatimu sedemikian rupa sehingga engkau enggan
datang ke rumahku tanpa undangan?! Demi Allah, engkau tidak boleh berjalan ke
tempat dudukmu kecuali dengan memijak pipiku!" Syaikh terus mendesak lalu
meletakkan pipinya di atas tanah. Orang itu pun diangkat dan meletakkan kakinya
di atas pipi Syaikh tanpa menyakitinya, lalu Syaikh menyeret wajahnya di atas
tanah hingga sampai ke tempat duduk orang tersebut.
Al-Ustadz (Imam al-Qusyairi) berkata: Ketahuilah bahwa di antara futuwwah
adalah menutupi aib/keburukan sahabat, terlebih lagi jika aib itu bisa menjadi
bahan celaan dari para musuh.
Aku mendengar Asy-Syaikh Abu Abdurrahman As-Sulami berkata: Sering kali
dikatakan kepada An-Nashrabadzi: "Sesungguhnya Ali si Qawwal
(penyanyi/pemusik) itu peminum khamr di malam hari, namun ia mendatangi majelis
ilmu milikmu di siang hari!" Namun Syaikh tidak pernah mendengarkan tuduhan
tersebut. Pada suatu hari, Syaikh sedang berjalan bersama salah seorang yang
sering menuduh Ali tersebut. Tiba-tiba mereka menemukan Ali tergeletak di suatu
tempat dalam keadaan mabuk berat hingga muntah-muntah. Orang itu berkata:
"Sampai kapan kami menasihati Syaikh tapi tidak didengar?! Ini dia si Ali
persis seperti yang kami katakan!" An-Nashrabadzi memandangnya lalu
berkata kepada orang yang mencela itu: "Panggullah dia di atas pundakmu
dan antarkan dia sampai ke rumahnya!" Orang itu pun tidak punya pilihan
lain kecuali menuruti perintah Syaikh.
Aku mendengarnya berkata: Aku mendengar Abu Ali Al-Farisi berkata: Aku
mendengar Al-Murta'isy berkata: Kami bersama Abu Hafsh datang menjenguk seorang
kawan yang sedang sakit. Abu Hafsh bertanya kepada si sakit: "Apakah
engkau ingin sembuh?" Ia menjawab: "Ya." Maka Abu Hafsh berkata
kepada sahabat-sahabatnya: "Tanggunglah penyakit ini darinya!" Maka
seketika itu si sakit berdiri dan keluar berjalan bersama kami, sedangkan kami
semua keesokan harinya terbaring di atas kasur karena jatuh sakit dan dijenguk
orang.
<<Sebelumnya
Selanjutnya>>
Daftar Isi
Silahkan Bagikan Artikel ini
Mohon Maaf, Kepada Semua Sahabat, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Iklan Adsense. Mohon Keridhoannya dan ikut meng-KLIK iklannya. Terima Kasih.**** Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.