بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
Misykat Al-Anwar
Allah Adalah Cahaya Langit dan Bumi
Hakikat Sumber Segala Cahaya
Bila telah Anda ketahui bahwa
cahaya-cahaya itu memiliki urutan-urutan, kini ketahuilah bahwa hal itu tidak
berarti cahaya-cahaya itu bersambungan terus-menerus tanpa batas. Akan tetapi,
ia terus meninggi sehingga mencapai “sumber yang pertama”, yaitu “Cahaya” itu
sendiri, dengan zatnya sendiri, tidak didatangi oleh suatu cahaya dari
seuatu lainnya, dan daripadanya memancar semua cahaya sesuai dengan urutannya.
Perhatikanlah kini, adakah nama
cahaya lebih patut dan lebih utama bagi sesuatu yang beroleh pinjaman cahaya
dari sesuatu lainnya, ataukah bagi sesuatu yang bercahaya pada zatnya sendiri
serta memberikan cahaya bagi semua selain dirinya? Kukira kebenaran
tentunya tak akan tersembunyi bagi Anda, dan dengan itu pula Anda merasa yakin
bahwa nama Cahaya hanyalah patut untuk “Cahaya Terakhir lagi Tertinggi” yang
tiada cahaya di atasnya dan daripadanya turun segala cahaya kepada selainnya.
Kini bahkan aku berani berkata,
dan aku tak peduli, bahwa penamaan cahaya untuks esuatu selain Cahaya Pertama
adalah majaz (kiasan) semata-mata. Sebab segala sesuatu selainnya, bila
ditinjau pada zatnya senidir, sama sekali tidak memiliki cahaya. Cahaya yang
ada padanya hanyalah berupa pinjaman dari sesuatu lainnya. Oleh sebab itu,
tiada esensi bagi kecahayaannya pada dirinya sendiri, tapi hanya dengan
sesuatu lainnya. Sedangkan kepemilikannya akan barang pinjaman adalah
majaz (kiasan) murni.
“Tidaklah Anda lihat, seseorang
yang meminjam pakaia, kuda, kendaraan, pelita, atau apa saja, ketika ia menggunakannya
pada saat ia diberi kesempatan oleh si pemberi pinjaman dan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan baginya. Adakah orang itu boleh disebut sebagai
orang yang kaya secara sebenarnya, ataukah hanya secara majaz? Ataukah, si
pemberi pinjaman itulah yang boleh disebut sebagai orang kaya, yang darinya
berasal peminjaman dan pemberian, dan menjadi haknya untuk meminta atau
mencabut kembali barang-barang pinjaman itu? Tidak! Justru si peminjam adalah
seorang tak berpunya, fakir seperti sedia kala, sedangkan yang kaya adalah si
pemberi pinjaman yang darinya berasal peminjaman dan pemberian, dan baginya hak
meminta dan mencabut kembali. Jadi, cahaya yang haqq adalah DIA yang dalam
kekuasan-Nya segala penciptaan dan keberlangsungannya setelah itu.
Tiada siapa
pun bersekutu dengan-Nya dalam hakikat nama ini ataupun dalam kepatutan
hak-Nya. Kecuali bilamana DIA telah menamakannya bagi orang lain atau sesuatu
yang lan, atas perkenan dan kemurahan-Nya semta-mata. Sekedar kemurahan seorang
majikan kepada hambanya ketika memberinya harta lalu menamakan hamba-hambanya
itu sebagai “pemilik” harta itu. Bila telah tersingkap hakikat ini bagi
si hamba, ia pun akan menyadari bahwa dirinya serta hartanya adalah milik
majikannya satu-satunya, tiada ia bersekutu dengannya sama sekali.
Kembali Ke Bab satu
Silahkan Bagikan Artikel ini
Mohon Maaf, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Shortener Di Link Download. Mohon Keridhoannya. Terima Kasih. Apabila kesulitan Download Silahkan buka/klik gambar (Cara Download) dibawah postingan. apabila masih kesulitan, silahkan copy paste link download yang ada kebrowser anda.*** Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.
Related Posts :