بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
Al-Ta-aruf li-Madzhabi Ahl Al-Tashawwuf
{AJARAN KAUM SUFI}
Karya:
Ibn Abi Ishaq Muhammad Ibn Ibrahim Ibn Ya’qub Al-Bukhari Al-Kalabadzi
36.
AJARAN KAUM SUFI MENGENAI ZUHUD
Al-Junaid
berkata : “Zuhud adalah keadaan pada saat tangan kosong dari pemilikan, dan
hati dari ambisi.”
Ali ibn
Abi Thalib, ketika ditanya mengenai sifat zuhud, menjawab : “Itu berarti bahwa
orang tidak peduli siapa yang memanfaatkan (benda-benda) dunia ini, entah dia
seorang beriman atau kafir.”
Yahya
berkata : “zuhud berarti meninggalkan apa yang bisa ditinggalkan.”
Ibn Maruq
berkata : “Tak ada satu sebab sekuder pun, kecuali Tuhan, yang bisa menguasai
orang yang zuhud.”
Al-Syibli,
ketika ditanya mengenai zuhud, berkata : “Malang bagimmu! Berapa nilai yang ada
di dalam sesuatu yang tidak lebih daripada selembar sayap seekor nyamuk,
sehingga zuhud harus dilaksanakan berkaan dengannya?,”
Abu Bakr
al-Wasithi berkata : “Mengapa engkau begitu tak sabar untuk meninggalkan suatu
tempat yang hina. Atau seberapa lamakah engkau akan tetap bersemangat untuk
berpaling dari sesuatu yang ditimbang oleh Tuhan sebagai tidak lebih berat
daripada selembar sayap seekor nyamuk.?”
Al-Syibli,
ketika ditanya lagi mengenai zuhud, berkata : “Dalam kenyataannya, zuhud itu
tak ada; Jika seseorang berzuhud dari sesuatu yang tidak menjadi miliknya, maka
itu bukan zuhud; dan jika seseorang berzuhud dari sesuatu yang menjadi
miliknya, bagaimana bisa dikatan bahwa itu zuhud, sedangkan sesuatu itu masih
ada padanya dan dia masih memilikinya? Zuhud berarti menahan nafsu, bermurah
hati dan berbuat kebaikan.
Hal itu
seakan-akan mengisyaratkan bahwa dia menafsirkan zuhud sebagai tindakan
meninggalkan sesuatu yang tidak menjadi miliknya; dan jika sesuatu itu tidak
menjadi milik seseorang, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu
meninggalkannya, sebab sesuatu itu memang telah tertinggalkan; sedangkan jika
sesuatu itu menjadi milik seseorang, maka tidak mungkin orang itu
meninggalkannya.
Silahkan Bagikan Artikel ini
Mohon Maaf, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Shortener Di Link Download. Mohon Keridhoannya. Terima Kasih. Apabila kesulitan Download Silahkan buka/klik gambar (Cara Download) dibawah postingan. apabila masih kesulitan, silahkan copy paste link download yang ada kebrowser anda.*** Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.
Related Posts :