بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
الحديث
الخامس
HADITS
KELIMA
5. PERBUATAN BID’AH TERTOLAK
عَنْ
أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ
: قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله
عليه
وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. رواه
البخاري ومسلم وفي رواية
لمسلم
: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Terjemah hadits / : ترجمة الحديث
Dari Ummul Mu’minin; Ummu
Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah
bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan
(agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka dia
tertolak. (Riwayat Bukhori dan
Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang
melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama)kami, maka dia tertolak).
Penjelasan/Syarah:
Kata
“Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan
dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami. Hadits ini merupakan salah
satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh
arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak
setiap perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa.
Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa
setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak. Pada riwayat imam
muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai
urusan kami, maka dia tertolak” dengan jelas menyatakan keharusan meninggalkan
setiap perkara bid’ah, baik ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang
sebelumnya. Sebagian orang yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan hadits ini
sebagai alasan bila ia melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan :
“Bukan saya
yang menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits diatas.
Hadits ini
patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang
ingkar karena isinya mencakup semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok
agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini,
seperti menulis Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang
bertaraf mujtahid yang menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya,
yaitu sabda Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung,
faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya.
Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam ancaman hadits diatas.
Pelajaran yang terdapat dalam
hadits / : الفوائد من الحديث
1. Setiap perbuatan ibadah yang tidak
bersandar pada dalil syar’i ditolak dari pelakunya.
2. Larangan dari perbuatan bid’ah
yang buruk berdasarkan syari’at.
3. Islam adalah agama yang
berdasarkan ittiba’ (mengikuti
berdasarkan dalil) bukan ibtida’
(mengada-adakan sesuatu tanpa dalil)
dan Rasulullah ε telah berusaha menjaganya dari
sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada.
4. Agama Islam adalah agama yang sempurna tidak ada
kurangnya.
Wallahua’lam.
Silahkan Bagikan Artikel ini
Mohon Maaf, Kepada Semua Sahabat, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Shortener Di Link Download. Mohon Keridhoannya. Terima Kasih.**** Apabila kesulitan Download Silahkan buka/klik gambar(Cara Download) dibawah postingan. Apabila masih kesulitan, silahkan copy paste link download yang ada, kebrowser anda.*** Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.
Title : 5. PERBUATAN BID’AH TERTOLAK (Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi)
Description : الحديث الخامس HADITS KELIMA 5. PERBUATAN BID’AH TERTOLAK عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ الله...