بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
Formulasi Nalar Fiqih:
Telaah Kaidah Fiqh Konseptual
Fiqih, sebagai salah satu cabang ilmu dalam agama Islam, memiliki peran sentral dalam mengatur kehidupan umat Muslim sesuai dengan ajaran syariat. Dalam mengembangkan ilmu fiqih, para ulama menggunakan berbagai metode dan pendekatan, salah satunya adalah formulasi nalar fiqih. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang "Formulasi Nalar Fiqih: Telaah Kaidah Fiqh Konseptual."
1. Pengertian Formulasi Nalar Fiqih
Formulasi nalar fiqih merujuk pada cara atau proses berpikir para ulama untuk menetapkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumber hukum, terutama Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam proses formulasi ini, para ulama menggunakan akal pikiran (aql) dan mengikuti prinsip-prinsip ushul fiqih (metodologi fiqih) untuk menarik hukum-hukum Islam yang berlaku dalam berbagai situasi dan permasalahan.
2. Sumber-Sumber Hukum dalam Fiqih
Sebelum memahami lebih lanjut tentang formulasi nalar fiqih, penting untuk mengingatkan diri tentang sumber-sumber hukum dalam fiqih:
a. Al-Quran
Al-Quran adalah kitab suci agama Islam yang dianggap sebagai wahyu langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Quran menjadi sumber primer dalam menetapkan hukum-hukum Islam.
b. Hadis
Hadis adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para sahabatnya. Hadis merupakan sumber kedua dalam fiqih dan berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap ajaran Al-Quran.
c. Ijma
Ijma adalah kesepakatan para ulama pada satu masa tertentu tentang suatu masalah hukum Islam. Ijma menjadi sumber ketiga dalam menetapkan hukum dan dianggap sebagai konsensus keilmuan.
d. Qiyas
Qiyas adalah proses analogi atau perbandingan antara dua kasus atau masalah. Jika suatu masalah tidak ditemukan penyelesaiannya dalam Al-Quran atau Hadis, para ulama dapat menggunakan qiyas untuk menarik kesimpulan hukum dari kasus yang serupa dalam sumber-sumber hukum lainnya.
e. Istihsan, Maslahah Mursalah, dan Urf
Selain sumber-sumber di atas, terdapat juga pendekatan lain dalam menetapkan hukum seperti istihsan (penggunaan kebijaksanaan dalam menetapkan hukum), maslahah mursalah (mempertimbangkan kemaslahatan umum), dan urf (kebiasaan masyarakat).
Silahkan Download Kitabnya Disini
Daftar Kitab Terjemah
Silahkan Bagikan Artikel ini
Mohon Maaf, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Shortener Di Link Download. Mohon Keridhoannya. Terima Kasih. Apabila kesulitan Download Silahkan buka/klik gambar (Cara Download) dibawah postingan. apabila masih kesulitan, silahkan copy paste link download yang ada kebrowser anda.*** Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.
Related Posts :