بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
Zakat
Uang
Ahmad
Sarwat, Lc,.MA
Zakat
adalah salah satu kewajiban agama yang tinggi nilainya, bahkan masuk dalam
rangkaian rukun Islam yang lima. Melalaikan kewajiban zakat bukan hanya dosa
besar, tapi pada gilirannya bias sampai kepada kekufuran, yaitu bila kita mengingkari
kewajibannya.
Ada
banyak jenis zakat yang disebutkan di dalam hadits-hadits nabawi dan juga kitab
fiqih para ulama klasik. Namun umumnya kita yang tinggal di kota dan di zaman
modern ini, nampaknya tidak banyak yang dari jenis harta kita yang terkena
kewajiban zakat.
Zakat
ternak, zakat pertanian, zakat perdagangan, atau pun zakat rikaz dan ma’adin,
nyaris semuanya tidak masuk dalam daftar harta yang kita miliki. Lalu apakah
kita jadi sama sekali tidak bayar zakat?
Apakah
kita hanya bayar zakat fithrah saja?
Silahkan Download ebooknya Disini
https://drive.google.com/file/d/ 1MWKTbQYP6MVaKSV9iyca33i_79oWC2Qu/view?usp=share_link
Daftar ebook lainnya
Silahkan Bagikan Artikel ini
Mohon Maaf, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Shortener Di Link Download. Mohon Keridhoannya. Terima Kasih. Apabila kesulitan Download Silahkan buka/klik gambar (Cara Download) dibawah postingan. apabila masih kesulitan, silahkan copy paste link download yang ada kebrowser anda.*** Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.
Related Posts :