بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
Sentuhan
Suami & Istri Apakah Membatalkan Wudhu?
Aini
Aryani, Lc
Pertanyaan ini hampir selalu ditanyakan. Dan jawaban
setiap ustadz, hampir semua berbeda. Mengapa? Sebab dalam hal ini, para ulama fiqih lintas
madzhab memang berbeda pendapat.
A. Satu Ayat Beda Kesimpulan Hukum
Akar perbedaannya ada pada berbedanya ulama dari
empat madzhab dalam menarik kesimpulanhukum dari QS. Al-Maidah ayat 6
“...atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian
kamu tidak mendapati air, makabertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)...”
Secara harfiyah, ayat tersebut menyatakan bahwa menyentuh
wanita menyebabkan batalnya wudhu’ sehingga ia diperintahkan mencari air untuk berwudhu’
kembali, dan jika tidak menemukan air maka diperintahkan untuk bertayammum.
Silahkan Download ebooknya Disini
https://drive.google.com/file/d/1Wwz3FONYvUR4bdAVKHUK-OQsGIBrEgan/view?usp=share_link
https://ladangreceh.xyz/?ref=pL6n5PV2b
Daftar ebook lainnya
Silahkan Bagikan Artikel ini
Mohon Maaf, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Shortener Di Link Download. Mohon Keridhoannya. Terima Kasih. Apabila kesulitan Download Silahkan buka/klik gambar (Cara Download) dibawah postingan. apabila masih kesulitan, silahkan copy paste link download yang ada kebrowser anda.*** Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.
Related Posts :