بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
Terjemah Alluma'
Fi Usulil Fiqh
Teori Fiqih Klasik
Islam
merupakan agama terakhir yang diturunkan untuk umat manusia. Agama ini menjadi
penyempurna dari agama-agama sebelumnya. Kesempurnaan itu menjadi kerangka
dasar karena masa berlakunya cukup lama, yaitu ila yaumil qiyamah.
Pada masa
rasulullah, semua hukum bersumber dari beliau. Namun setelah tahun 632 M.,
ketika sang fajar itu telah kembali keharibaan-Nya. Pada saat itulah, selesai
dan sempurnalah hukum-hukum islam.
Tidak ada
perkara yang halal kemudian menjadi haram atau perkara haram menjadi halal.
Permasalahannya
kemudian, setelah kewafatan beliau umat islam menghadapi berbagai
persoalan-persoalan baru dalam kehidupan. Apalagi, saat umat islam telah
berhasil menyebar keberbagai belahan dunia, sehingga bersentuhan dengan tradisi
dan budaya baru yang cenderung berbeda. Sementara mereka tidak dapat langsung
menanyakan kepada sumber hukum itu sendiri, yaitu Nabi Muhammad SAW.
Silahkan Download Kitab TerjemahnyaDisini
Daftar Kitab Terjemah
Silahkan Bagikan Artikel ini
Mohon Maaf, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Shortener Di Link Download. Mohon Keridhoannya. Terima Kasih. Apabila kesulitan Download Silahkan buka/klik gambar (Cara Download) dibawah postingan. apabila masih kesulitan, silahkan copy paste link download yang ada kebrowser anda.*** Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.
Related Posts :