بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
HUKUM TAHLILAN (Kenduri Arwah - Selamatan Kematian)
Menurut
Madzhab Imam Syafi’i
MUQADDIMAH
Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau
biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain
lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak
dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang
melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki
dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih
mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak
ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah
sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti
walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam
hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya
sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan
tahlilan dengan sangat bijaksana.
Tahlilan, sebagian kaum Muslimin menyebutnya dengan “majelis tahlil”, “selamatan
kematian”, “kenduri arwah” dan lain sebagainya. Apapun itu, pada dasarnya
tahlilan adalah sebutan untuk sebuah kegiatan dzikir dan bermunajat kepada
Allah Subhanahu wa Ta’alaa. Yang mana didalamnya berisi kalimat-kalimat
thayyibah, tahmid, takbir, tasybih hingga shalawat, do’a dan permohonan
ampunan untuk orang yang meninggal dunia, pembacaan al-Qur’an untuk yang
meninggal dunia dan yang lainnya. Semua ini merupakan amaliyah yang tidak ada
yang bertentangan dengan syariat Islam bahkan merupakan amaliyah yang memang
dianjurkan untuk memperbanyaknya.
Istilah tahlilan sendiri diambil dari mashdar dari fi’il madzi “Hallalla –
Yuhallilu – Tahlilan”, yang bermakna membaca kalimat Laa Ilaaha Ilaallah. Dari
sini kemudian kegiatan merahmati mayyit ini di namakan tahlilan karena kalimat
thayyibah tersebut banyak dibaca didalamnya dan juga penamaan seperti ini
sebagaimana penamaan shalat sunnah tasbih, dimana bacaan tasbih dalam shalat
tersebut dibaca dengan jumlah yang banyak (300 kali), sesuai dengan tuntunan
Rasulullah. Namun, masing-masing tempat kadang memiliki sebutan tersendiri yang
esensinya sebenarnya sama, sehingga ada yang menyebutnya sebagai “Majelis
Tahlil”, “Selamatan Kematian”, “Yasinan” (karena dimulai dengan pembacaaan
Yasiin), “Kenduri Arwah”, “Tahlil”, dan lain sebagainya.
Tahlilan sudah ada sejak dahulu, di Indonesia pun atau Nusantara pun tahlilan
sudah ada jauh sebelum munculnya aliran yang kontra, yang mana tahlilan di
Indonesia di prakarsai oleh para ulama seperti walisongo dan para da’i penyebar
Islam lainnya. Tahlilan sebagai warisan walisongo terus di laksanakan oleh
masyarakat muslim hingga masa kini bersamaan dengan sikap kontra segelintir
kaum muslimin yang memang muncul di era-era dibelakangan. Dalam bahasan ini
setidaknya ada beberapa hal pokok dalam tahlilan yang harus dipaparkan sebab
kadang sering dipermasalah. Untuk mempermudah memahami masalah ini yakni
amaliyah-amaliyah masyru’ yang terdapat dalam tahlilan (kenduri arwah) maka
bisa di rincikan sebagai berikut :
I. DO’A UNTUK ORANG MATI
II. SHADAQAH UNTUK ORANG MATI
III. QIRA’ATUL QUR’AN UNTUK ORANG MATI
PERMASALAHAN QAUL MASYHUR
HILANGNYA
PERSELISIHAN DAN PENERAPAN DALAM TAHLILAN
IV. JAMUAN MAKAN PADA PERKUMPULAN KEGIATAN TAHLIL
PENJELASAN TERKAIT HADITS KELUARGA JA’FAR
PENJELASAN
TERKAIT HADITS JARIR BIN ABDULLAH
Haramnya
Niyahah dan Pengertian Niyahah
V. SEJAK DAHULU KALA DAN TERJADI DI MAKKAH JUGA
MADINAH
VI. PENGHARAMAN TAHLILAN DILUAR AKAL SEHAT
Niyahah Versus Tahlilan
Bolehnya
Menangisi Mayyit
Ma’tam
Versus Tahlilan (Kenduri Arwah)
VII. PENTING : TIDAK SETIAP BID’AH DIHUKUMI HARAM
(BID’AH BUKAN HUKUM)
LANJUT MASALAH BID’AH
Pendefinisian
Bid’ah
VIII. PENTING : ALIRAN WAHABI SEBAGAI BID’AH
MUHARRAMAH
IIX. BEBERAPA KOMENTAR ULAMA
al-Mughni lil-Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali
Al-Furu’
wa Tashhih al-Furu’, Imam Ibnu Muflah al-Maqdisi
Al-Inshaf
fiy Ma’rifatir Rajih minal Khilaf, Imam ‘Alauddin al-Mardawi
Al-‘Uddah
syarh al-‘Umdah, Imam Abdurrahman bin Ibrahim al-Maqdisi al-Hanbali
Zadul
Mustaqni’ fi Ikhtishar al-Muqna’, Imam Syarifuddin Musa al-Hajawi
Ar-Raudl
al-Marbi’ syarh Zaad al-Mustaqni', Imam al-Bahuti al-Hanbali
Al-Bahr
ar-Raiq syarh Kanz ad-Daqaid, Imam Ibnu Najim al-Mishri al-Hanafi
Muraqi
al-Falah syarh Matn Nur al-Idlah, Imam Hasan bin ‘Ammar al-Mishri al-Hanafi
Al-Fiqhu
‘alaa Madzahibil Arba’ah, Syaikh Abdurrahman al-Jaziri
Tuhfatul
Ahwadzi bisyarhi Jami’ at-Turmidzi, Syaikh Abul ‘Alaa al-Mubarakfuri
Mirqatul
Mafaatiih syarh Misykah al-Mashaabih, al-Mulla 'Ali al-Qarii
Madzhab Zaidiyyah (Madzhab Yang Lebih Dekat Ke 4 Madzhab)
- Naylul
Awthaar, Imam Muhammad bin 'Ali asy-Syawkani
- Subulus
Salaam, al-Amir ‘Izzuddin Ash-Shan’ani
IX. FATWA IBNU TAIMIYAH DAN IBNUL QAYYIM
AL-JAUZIYYAH
QS. an-Najm Ayat 39 dan Hadits Terputusnya Amal
Hukum
Keluarga al-Marhum membaca al-Qur’an Untuk Mayyit
Ibnu
Taimiyah Pernah Ditanya Hal Yang Sama (al-Qiraa'ah lil-Mayyit)
Bertahlil
70.000 Kali Dan Menghadiahkan Kepada Mayyit
Pasal Khusus Tentang Membaca al-Qur’an Untuk Mayyit
Ibnu
Taimiyyah Hanya Bicara Soal Keutamaan (Afdlaliyah)
Penuturan
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (Murid Ibnu Taimiyah)
X. KOMENTAR ALIRAN WAHHABIYAH
Polemik Seputar Ahkam at-Tamanni al-Mawt
Muhammad
bin Shalih al-Utsaimin
Shalih
bin Fauzan al-Fauzan
Abdul
‘Aziz bin Abdullah bin Baz
Muhammad
bin Ibrahim bin Abdul Lathif Alu asy-Syaikh
Komisi
Fatwa Kerajaan Bani Saud (al-Lajnah ad-Daimah)
XI. PENUTUP
Semoga dengan semua ini bisa memberikan informasi
berimbang mengenai komentar para ulama Ahl Sunnah wal Jama’ah demikian juga
komentar dari yang tidak menyetujui. Wallahu A’lam []
Al-Faqir
ats-Tsauriy (Bangkalan) |
Download Ebook (PDF, 727.21 KB) :
Silahkan Bagikan Artikel ini
Mohon Maaf, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Shortener Di Link Download. Mohon Keridhoannya. Terima Kasih. Apabila kesulitan Download Silahkan buka/klik gambar (Cara Download) dibawah postingan. apabila masih kesulitan, silahkan copy paste link download yang ada kebrowser anda.*** Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.
Related Posts :